Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir, ketua Senat menunjuk sekretaris Senat definitif dan ditetapkan oleh Direktur untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
Koreksi Anda
