Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian koordinator Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN koordinator Program Studi yang memenuhi persyaratan sebagai koordinator Program Studi untuk meneruskan sisa masa jabatan koordinator Program Studi sebelumnya. (2) Koordinator Program Studi yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda