Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Koreksi Anda