Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) Anggota satuan pengawas internal paling banyak 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian paling sedikit terdiri atas:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota satuan pengawas internal:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen;
d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
Koreksi Anda
