Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris satuan pengawas internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris satuan pengawas internal ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.
Koreksi Anda
