Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. pendukung; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jurusan; dan
b. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Bagian Akademik dan Umum.
(4) Unsur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(5) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu unit pelaksana teknis yang terdiri atas:
a. perpustakaan;
b. teknologi informasi dan komunikasi;
c. teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik; dan
d. laboratorium terpadu.
Koreksi Anda
