Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur merupakan pemimpin PNN. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil Direktur; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin
Koreksi Anda