Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) Direktur merupakan pemimpin PNN.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Direktur; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin
Koreksi Anda
