Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat administrator dan pejabat pengawas diangkat oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda