Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala pusat diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan kepala pusat selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda