Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) Kepala pusat diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala pusat selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
