Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Program Studi diangkat oleh Direktur atas usulan ketua jurusan.
(2) Masa jabatan Koordinator Program Studi selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
