Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) Untuk diangkat sebagai Direktur harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk diangkat menjadi wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, koordinator Program Studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan wakil Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara serta berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari tim dokter pemerintah;
d. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar/ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
h. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
i. berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun) tahun pada saat diangkat;
j. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor untuk jabatan wakil Direktur dan paling rendah asisten ahli untuk jabatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unsur penunjang akademik; dan
k. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
