Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) Anggota senat terdiri atas:
a. wakil Dosen dari masing-masing Program Studi;
b. Direktur;
c. wakil Direktur;
d. ketua jurusan; dan
e. kepala pusat.
(2) Anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada masing-masing Program Studi dengan menggunakan
Rasio 1 (satu) anggota senat mewakili 20 (dua puluh) orang Dosen.
(3) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Senat ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
Koreksi Anda
