Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi PNN terdiri atas: a. senat; b. pemimpin; c. satuan pengawas internal; dan d. dewan penyantun.
Koreksi Anda