Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan PNN meliputi aset berwujud dan aset tidak berwujud yang merupakan barang milik negara yang dikelola oleh PNN.
(2) Kekayaan PNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan PNN.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan PNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan PNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan PNN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
