Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan PNN dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b meliputi:
a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk;
c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi PNN;
d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
e. sumbangan dan/atau hibah.
(2) Pengelolaan pendanaan PNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
