Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana PNN merupakan fasilitas utama dan penunjang untuk meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pengelolaan sarana dan prasarana ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
