Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) PNN mengembangkan dan MENETAPKAN pola pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNN wajib melakukan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karier sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
(3) Pembinaan karier Dosen dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Pembinaan karier Tenaga Kependidikan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi manajerial dan/atau teknis sebagai Tenaga Kependidikan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
