Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal PNN merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berencana dan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal PNN: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumberdaya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumberdaya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal PNN dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. obyektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal PNN terdiri atas bidang: a. keuangan; dan b. aset; (5) Prosedur operasional mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal PNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.
Koreksi Anda