Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata laksana hak, kewajiban, dan sanksi bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Koreksi Anda