Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa berhak: a. mengikuti proses pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh PNN; b. memanfaatkan sumber daya PNN dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan c. mengikuti kegiatan lain yang diselenggarakan oleh PNN. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. mematuhi semua peraturan dan kode etik yang berlaku di PNN; b. menjaga kewibawaan dan nama baik PNN; dan c. menjunjung tinggi kebudayaan lokal dan nasional. (3) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi
Koreksi Anda