Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa berhak:
a. mengikuti proses pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh PNN;
b. memanfaatkan sumber daya PNN dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan
c. mengikuti kegiatan lain yang diselenggarakan oleh PNN.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. mematuhi semua peraturan dan kode etik yang berlaku di PNN;
b. menjaga kewibawaan dan nama baik PNN; dan
c. menjunjung tinggi kebudayaan lokal dan nasional.
(3) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi
Koreksi Anda
