Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
Tata laksana pengabdian kepada masyarakat dan hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
