Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penelitian dan penyebarluasan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
Koreksi Anda
