Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) PNN menyelenggarakan penelitian dasar, dan/atau penelitian terapan.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen, Mahasiswa, dan/atau jabatan fungsional lainnya serta dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengikuti kaidah ilmiah dan etika keilmuan.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
Koreksi Anda
