Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) Kelulusan pada suatu jenjang pendidikan ditetapkan apabila telah menempuh beban belajar dan pemenuhan capaian pembelajaran Program Studi.
(2) Kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan dalam wisuda.
Koreksi Anda
