Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi di PNN.
(2) Selain bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNN dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma.
(3) Penggunaan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan dari senat.
Koreksi Anda
