Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNN menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat berasal dari warga negara asing yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain menerima Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNN dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) PNN mengalokasikan penerimaan calon Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan kondisi tertentu meliputi: a. warga negara INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi; b. penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana; dan/atau c. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Koreksi Anda