Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di PNN menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun akademik dimulai.
Koreksi Anda
