Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) PNN menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.
Koreksi Anda
