Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. organisasi PNN yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukannya penyesuaian organisasi PNN yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini, dan
b. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian organisasi PNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
