Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (2) Sistem Penjaminan mutu internal PNN bertujuan untuk: a. memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi; b. mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan; c. mewujudkan visi PNN; dan d. memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (3) Sistem Penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu. (4) Pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal di PNN ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.
Koreksi Anda