Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
PNN bertujuan:
a. mewujudkan Politeknik yang unggul dan berdaya saing nasional;
b. mewujudkan Politeknik yang menghasilkan karya penelitian terapan yang unggul, solusi bagi dunia kerja, dan bermanfaat bagi masyarakat terdepan dan terluar;
dan
c. mewujudkan Politeknik dengan tata kelola yang baik dan akuntabel serta mampu menginspirasi perguruan tinggi lain.
Koreksi Anda
