Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNN bertujuan: a. mewujudkan Politeknik yang unggul dan berdaya saing nasional; b. mewujudkan Politeknik yang menghasilkan karya penelitian terapan yang unggul, solusi bagi dunia kerja, dan bermanfaat bagi masyarakat terdepan dan terluar; dan c. mewujudkan Politeknik dengan tata kelola yang baik dan akuntabel serta mampu menginspirasi perguruan tinggi lain.
Koreksi Anda