Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNN memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran vokasi yang berkualitas; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dan selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan dunia kerja; c. mengembangkan semua sumber daya guna menginspirasi pengembangan politeknik; d. mengembangkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan; e. mengembangkan kewirausahaan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan sosial masyarakat terdepan dan terluar; dan f. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat yang unggul.
Koreksi Anda