Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan
Teks Saat Ini
PNN memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran vokasi yang berkualitas;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dan selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan dunia kerja;
c. mengembangkan semua sumber daya guna menginspirasi pengembangan politeknik;
d. mengembangkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan;
e. mengembangkan kewirausahaan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan sosial masyarakat terdepan dan terluar; dan
f. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat yang unggul.
Koreksi Anda
