Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau dengan cara lain, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal ilmiah internasional, jurnal ilmiah internasional bereputasi, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk memperoleh kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
