Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Undiksha. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Undiksha. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Undiksha.
Koreksi Anda