Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Undiksha mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi. (2) Undiksha mengalokasikan tempat bagi Mahasiswa yang: a. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; b. penyandang disabilitas; dan/atau c. berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda