Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun akademik merupakan jangka waktu masa penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu. (3) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya. (4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya. (5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus. (6) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda