Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Undiksha memiliki lambang, bendera, himne, mars, tari kebesaran, busana akademik, dan busana almamater. (2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, himne, mars, tari kebesaran, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, tari kebesaran, busana akademik, dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda