Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Pendidikan Ganesha yang selanjutnya disebut Undiksha adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Statuta Undiksha yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Undiksha yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Undiksha.
3. Organisasi Undiksha adalah unit kerja Undiksha yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Senat Undiksha yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Undiksha.
6. Rektor adalah pemimpin Undiksha.
7. Senat Fakultas adalah unsur yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Undiksha.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Undiksha dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Undiksha.
11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Undiksha.
Koreksi Anda
