Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
3. Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi
pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Uji Kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja bagi calon Widyaprada atau Widyaprada yang akan mengikuti kenaikan jenjang jabatan.
6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.