Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
(1) Untad menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara bertanggungjawab melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi sesuai norma dan kaidah keilmuan.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah dalam mendiseminasikan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan orasi ilmiah, perkuliahan, seminar, pertemuan ilmiah lain, dan publikasi ilmiah yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Untad;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
