Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untad menjunjung tinggi norma etik. (2) Dalam melaksanakan norma etik sebagai panduan perilaku yang dianut Untad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam suatu kode etik untuk seluruh warga Untad. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus dan di luar kampus. (5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Untad dan masyarakat. (6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus di luar kampus. (7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi.
Koreksi Anda