Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan serta berbasis lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (3) Penelitian dilaksanakan secara kolaborasi intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan keilmuan dan industri yang berbasis lingkungan. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen, Tenaga Kependidikan dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok.
Koreksi Anda