Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
(1) Penelitian di Untad merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikandan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian yang diselenggarakan Untad mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lain.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
