Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS TADULAKO
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Untad.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Untad.
Koreksi Anda
