Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Untad. (2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Untad.
Koreksi Anda