Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS TADULAKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untad berkedudukan di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. (2) Untad merupakan perubahan dari Universitas Tadulako yang berdiri pada tanggal 12 September 1964 sebagai perguruan tinggi swasta berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 94/B- SWT/P/64. (3) Untad sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berubah status menjadi cabang Universitas Hasanuddin berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 1 Tahun 1966 tanggal 1 Januari 1966 dan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ujung Pandang berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 2 Tahun 1966 tanggal 1 Januari 1966. (4) Untad berubah menjadi perguruan tinggi negeri berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 1981 tentang Pendirian Universitas Tadulako pada tanggal 14 Agustus 1981. (5) Tanggal 14 Agustus merupakan hari jadi Untad.
Koreksi Anda