Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan; e. pelaksanaan urusan keprotokolan; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; g. pelaksanaan urusan hukum; h. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; i. pelaksanaan urusan kepegawaian; j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan k. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda