Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas
melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan barang milik negara.
Koreksi Anda
