Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Jurusan Tenik Mesin;
b. Jurusan Teknik Elektro;
c. Jurusan Teknik Sipil;
d. Jurusan Akuntansi;
e. Jurusan Administrasi Niaga; dan
f. Jurusan Teknik Komputer dan Informatika.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
