Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Polmed. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda