Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DANJABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Teks Saat Ini
1) Uji Kompetensi menggunakan metode:
a. tes tertulis;
b. portofolio;
c. wawancara; dan/atau
d. metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
3) Uji Kompetensi s stem informasi yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
